Home » Archive for 04/01/2010 - 05/01/2010
Makalah Nikah Mut'ah - Munakahat
PEMBAHASAN
NIKAH MUT'AH
A. Pengertian Nikah Muth'ah
Nikah muth'ah adalah ikatan seeorang laki-laki dengan seseorang perempuan dalam batas waktu tertentu dengan upah tertentu pula.
Menurut imam-imam madzhab di dalam kitab mereka, nikah muth'ah adalah pernikahan dengan batasan waktu baik waktunya sudah diketahui atau tidak, kurang lebih lamanya waktu adalah sampai empat puluh lima hari, kemudian nikah itu naik dengan mengganti batas waktu tersebut dengan batasan satu kali haidh atau dua kali haidh pada wanita yang haidh. Dan selama 4 bulan 10 hari pada wanita yang ditinggal mati suaminya, dan hukum nikah tersebut bahwasanya tidak ditetapkan mahar tanpa syarat baginya, dan tidak ditetapkan nafkah baginya, dan tidak ada waris-mewaris, tidak ada I'ddah kecuali meminta lepas menurut yang ia ingat, dan tidak ditetapkan nasab.
Dari definisi tersebut bahwasanya perkawinan yang seperti ini terjadi kontradiksi terhadap arti nikah sesungguhnya. Bahwa nikah itu adalah suatu ikatan yang kuat dan perjanjian yang teguh yang ditegakkan di atas landasan niat untuk bergaul antara suami istri dengan abadi supaya memetik buah kejiwaan yang telah digariskan Allah dalam al-qur'an yaitu ketentraman, kecintaan, dan kasih sayang. Sedangkan tujuan yang bersifat duniawi adalah demi berkembangnya keturunan dan kelangsungan hidup manusia. Seperti Firman Allah :
والله جعل لكم من انفسكم ازواجا وجعل لكم من ازواجكم بنين وحفدة (النحل : )
Artinya :
Allah telah menjadikan jodoh bagimu dari jenismu sendiri (laki-laki dan perempuan), dan dari perjodohanmu itu anak-anakmu. (An-nahl : 76)
يايهاالناس اتقوا ربكم الذى خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهارجالا كثيرا ونساء (ألنساء :1 )
Artinya :
Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Allah menciptakan istrinya dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. (An-nisa' : 1)
B. Tharikh nikah Muth'ah
Nikah muth'ah pernah diperbolehkan oleh Rasulullah sebelum stabilitasnya syari'at islam, yaitu diperbolehkannya pada waktu berpergian dan peperangan. Akan tetapi kemudian diharamkan.
Rahasia diperbolehkan nikah muth'ah waktu itu adalah karena masyarakat islam pada waktu itu masih dalam transisi (masa peralihan dari jahiliyah kepada islam). Sedang perzinaan pada masa jahiliyah suatu hal yang biasa. Maka etelah islam datang dan menyeru pada pengikutnya untuk pergi berperang. Karena jauhnya mereka dari istri mereka adalah suatu penderitaan yang berat. Sebagian mereka ada yang kuat imannya dan adapula yang sebagian tidak kuat imannya. Bagi yang lemah imannya akan mudah untuk berbuat zina yang merupakan sebagai berbuatan yang keji dan terlarang. Dan bagi yang kuat imannya berkeinginan untuk mengkebiri dan mengipoternkan kemaluannya. Seperti apa yang dikatakatan oleh Ibn Mas'ud :
عن بن مسعود قال : كنا نغزوا مع رسول الله صام وليس معنا نساء فقلنا : ألا نستخصى؟ فنهانا رسول الله صام عن ذالك. ورخص لنا ان ننكح المرأة الثوب إلى أجل.
Artinya :
Dari mas'ud berkata : waktu itu kami sedang perang bersama Rasulullah SAW dan tidak bersama kami wanita, maka kami berkata : bolehkah kami mengkebiri (kemaluan kami). Maka Raulullah SAW melarang kami melakukan itu. Dan Rasulullah memberikan keringanan kepada kami untuk menikahi perempuan dengan mahar baju sampai satu waktu.
Tetapi rukhshah yang diberikan nabi kepada para shabat hanya selama tiga hari setelah itu Beliau melarangnya, seperti sabdanya :
وعن سلمة بن الأكوع قال : رخص رسول الله صلى الله عليه وسلم عام أوطاس فى المطعة, ثلاثة أيام, ثم نهى عنها (رواه مسلم )
Artinya :
Dari Salamah bin Akwa' berkata : Rasulullah SAW memberikan keringanan nikah muth'ah pada tahun authas (penaklukan kota Makah) selama 3 hari kemudian beliau melarangnya (HR Muslim)
Dari hadis Salamah ini memberikan keterangan bahwasanya Rasulullah pernah memperbolehkan nikah muth'ah kemudian melarangnya dan menasah rukhshah tersebut. Menurut Nawawi dalam perkataannya bahwasanya pelarangannya dan kebolehannya terjadi dua kali, kebolehannya itu sebelum perang khaibar kemudian diharamkannya dalam perang khaibar kemudian dibolehkan lagi pada tahun penaklukan Makah (tahun Authas), setelah itu nikah muth'ah diharamkan selama-lamanya, sehingga terhapuslah rukhshah itu selama-lamnya. Seperti dalam hadis Rasulullah SAW :
وعن علي رضي الله تعالى عنه قال : نهى رسول الله صام عن المتعة عام خيبر (متفق عليه)
Artinya :
Dari Ali ra. berkata : Rasulullah melarang nikah muth'ah pada tahun Khaibar.
وعن ربيع بن سبورة, عن أبيه رضي الله عنه, أن رسول الله صام قال : إنى كنت أذنت لكم الإستمناع من النساء, وإن الله قد حرم ذلك إلى يوم القيامة (أخرجه مسلم وأبو داود والنساء وأحمد وابن حبان)
Artinya :
Dari Rabi' bin Saburah, dari ayahnya ra. Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : sesungguhnya aku telah memberikan izin kepadamu untuk memintak muth'ah dari wanita, dan sesungguhnya Allah SAW telah mengharamkan itu sampai hari kiamat (HR Muslim, Abu Daud, Nasai', Ahmad, dan Ibn Majah)
C. Pendapat Para Ulama' Tentang hukum Nikah Muth'ah
1. Jumhur Ulama'
Kebanyakan dari para shahabat dan semua Ulama'-Ulama' fiqih mengharamkan nikah muth'ah berdasarkan hadist Rasulullah yang mutawatir tentang pengharaman nikah tersebut. Yang menjadi ikhtilaf dikalangan mereka adalah waktu pengharaman nikah muth'ah. Dari ebagian riwayat yang mengharamkannya pada perang khaibar, ada yang sebagian pada penaklukan Makah, ada yang sebagian pada waktu perang Tabuk, ada yang sebagian pada haji wada', ada yang sebagian pada umrah qadha' dan ada sebagian pada waktu tahun Authas.
2. Ibn Abbas
Yang telah terkenal bahwasanya Beliau menghalalkan nikah muth'ah. Ibn Abbas ini mengikuti pendapat dari ahli Makah dan Ahli Yaman, mereka meriwayatkan bahwasanya Ibn Abbas dalam Firman Allah :
فَمَااسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَأُتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ (النساء : )
Artinya :
Maka istri-istri yang telah kamu ni'mati (campuri) diantara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagaian sebagai kewajiban dan tiada dosa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar. (An-nisa' : 24)
Dan pada suatu huruf darinya (ibn Abbas) sampai batas waktu yang ditentukan, diriwayatkan darinya sesungguhnya dia berkata : "muth'ah (bersenang-senang terhadap istri) tidak lain adalah rahmat dari Allah Azza Wa Jalla, Dia telah memberikan rahmat kepada umat Muhammad SAW berupa muth'ah, dan Umar tidak melarangnya karena dalam keadaan terpaksa takut untuk zina kecuali bagi yang impoten. Dan ini diriwayatkan dari Ibn Abbas rawi darinya Jarih, Umar, dan Ibn Dinar. Dari Atha' ia berkata : saya mendengar jabir bin Abdillah berkata : kami melakukan nikah muth'ah sejak masa Rasulullah kemudian kepemimpinan Abu Bakar, dan setengah dari kepemimpinan Umar kemudian setelah itu Umar melarang muth'ah kepada semua manusia (umat muslim).
D. Pendapat Pemakalah Tentang Hukum Nikah Muth'ah
Kami sebagai pemakalah menetapkan bahwasanya hukum melakukan nikah muth'ah adalah "haram". Karena dari sejarah nikah muth'ah (asbab al-furud) sudah jelas. Pertama-tama nikah muth'ah diperbolehkan pada perang penaklukan kota Makah dan perang Khaibar, tapi setelah itu Rasulullah melarang nikah muth'ah atau menasakh rukhshahnya selama-lamanya sampai hari kiamat. Maka dari itu kesimpulannya bahwa nikah muth'ah itu "haram" selama-lamanya.
Menurut kami nikah muth'ah itu seperti pelacuran atau seks komersial pada saat sekarang ini. Seseorang datang, memesan, dan melakukan hubungan seks, setelah itu membayar, dan pulang. Jadi barang siapa melakukan nikah muth'ah sama juga melakukan perzinaan walaupun dalam keadaan terpaksa.
من استمنع من النساء فزنى
"Barang siapa yang melakukan muth'ah maka ia telah berzina"
Makalah Fiqih Muamalah - Pengertian Wakaf
Berikut ini adalah makalah mata kuliah Fiqih Muamalah tentang Wakaf, Makalah ini pernah dipresentasikan di STAI Tuanku Tambusai Pasir Pengaraian Kab. Rokan Hulu.
BAB I
PENDAHULUAN
PENGERTIAN WAKAF
Menurut bahasa wakaf berasal dari waqf yang berarti radiah (terkembalikan), al-tahbis (tertawan) dan al-man’u (mencegah).
Sedangkan menurut istialah yang dimaksud dengan wakaf sebagaimana yang didefinisikan oleh para ulama adalah sebagai berikut:
1. Muhammad al Syarbini al Khatib berpendapat bahwa yang dimaksud
dengan wakaf ialah “Penahanan harta yang memungkinkan untuk
dimanfaatkan disertai dengan kekalnya zat benda dengan memutuskan
(memotong) tasharruf (penggolongan) dalam penjagaannya atas Mushrif
(pengelola) yang dibolehkan adanya.”
- Imam Taqiy al Din Abi Bakr bin Muhammad al Husaini dalam kitab Kifayat al Akhyar berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wakaf adalah “Penahanan harta yang memungkinkan untuk dimanfaatkan dengan kekalnya benda (zatnya), dilarang untuk digolongkan zatnya dan dikelola manfaatnya dalam kebaikan untuk mendekatkan diri pada Allah SWT.”
- Ahmad Azhar Basyir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wakaf ialah, menahan harta yang mungkin dapat diambil orang manfaatnya tidak musnah seketika, dan untuk penggunaan yang dibolehkan, serta dimaksudkan untuk mendapat ridha Allah.
- Idris Ahmad berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wakaf ialah, menahan harta yang mungkin dapat diambil orang manfaatnya, kekalnya zatnya dan menyerahkannya ke tempat-tempat yang telah ditentukan syara’, serta dilarang leluasa pada benda-benda yang dimanfaatkannya itu.
BAB II
WAKAF
A. DASAR HUKUM WAKAF
Adapun yang dinyatakan sebagai dasar hukum wakaf oleh para ulama, Al Quran surat Al Hajj: 77
Berbuatlah kamu akan kebaikan agar kamu dapat kemenangan.
Dalam ayat lain yaitu surat Ali Imron: 92, Allah berfirman:
Akan mencapai kebaikan bila kamu menyedekahkan apa yang masih kamu cintai.
Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam jama’ah kecuali Bukhari dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah ra sesungguhnya Nabi saw bersabda:
Apabila mati seorang manusia, maka terputuslah pahala perbuatannya, kecuali tiga perkara: shodaqoh jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, baik dengan cara mengajar maupun dengan karangan dan anak yang sholeh yang mendoakan orang tuanya.
B. KETENTUAN-KETENTUAN WAKAF
Menurut Ahmad Azhar Basyir berdasarkan hadits yang berisi tentang wakaf Umar ra maka diperoleh ketentuan-ketentuan sbb:
1. Harta wakaf harus tetap (tidak dapat dipindahkan kepada orang lain), baik dijualbelikan, dihibahkan, maupun diwariskan.
2. Harta wakaf terlepas dari pemilikan orang yang mewakafkannya.
3. Tujuan wakaf harus jelas (terang) dan termasuk perbuatan baik menurut ajaran agama Islam.
4. Harta wakaf dapat dikuasakan kepada pengawas yang memiliki hak ikut serta dalam harta wakaf sekadar perlu dan tidak berlebihan.
5. Harta wakaf dapat berupa tanah dan sebagainya, yang tahan lama dan tidak musnah sekali digunakan.
C. RUKUN DAN SYARAT WAKAF
Syarat-syarat wakaf:
1. Wakaf tidak dibatasi dengan waktu tertentu sebab perbuatan wakaf berlaku untuk selamanya, tidak untuk waktu tertentu. Bila seseorang mewakafkan kebun untuk jangka waktu 10 tahun misalnya, maka wakaf tersebut dipandang batal.
2. Tujuan wakaf harus jelas, seperti mewakafkan sebidang tanah untuk masjid dsb. Apabila seseorang mewakafkan sesuatu kepada hukum tanpa menyebut tujuannya, hal itu dipandang sah sebab penggunaan benda-benda wakaf tersebut menjadi wewenang lembaga hukum yang menerima harta-harta wakaf tersebut.
3. Wakaf harus segera dilaksanakan setelah dinyatakan oleh yang mewakafkan, tanpa digantungkan pada peristiwa yang akan terjadi di masa yang akan datang sebab pernyataan wakaf berakibat lepasnya hak milik bagi yang mewakafkan. Bila wakaf digantungkan dengan kematian yang mewakafkan, ini bertalian dengan wasiat dan tidak bertalian dengan wakaf. Dalam pelaksanaan seperti ini, berlakulah ketentuan-ketentuan yang bertalian dengan wasiat.
4. Wakaf merupakan perkara yang wajib dilaksanakan tanpa adanya hak khiyar (membatalkan atau melangsungkan wakaf yang telah dinyatakan) sebab pernyataan wakaf berlaku seketika dan untuk selamanya.
Rukun-rukun wakaf ialah:
1. Orang yang berwakaf (wakif)
Wakif mempunyai kecakapan melakukan tabarru, yaitu melepaskan hak milik tanpa imbalan materi. Orang dikatakan cakap bertindak tabarru adalah baligh, berakal sehat, dan tidak terpaksa.
2. Harta yang diwakafkan (mauquf)
Harta wakaf merupakan harta yang bernilai, milik waqif dan tahan lama untuk digunakan. Harta wakaf dapat berupa uang yang dimodalkan, berupa saham pada perusahaan dsb. Untuk harta yang berupa modal harus dikelola sedemikian rupa (semaksimal mungkin) sehingga mendatangkan kemaslahatan atau keuntungan.
3. Tujuan wakaf (mauquf’alaih)
Tujuan wakaf harus sejalan dengan nilai-nilai ibadah, sebab wakaf merupakan salah satu amalan shadaqah dan shadaqah merupakan salah satu perbuatan ibadah. Harta wakaf harus segera dapat diterima setelah wakaf diikrarkan. Bila wakaf diperuntukkan membangun tempat-tempat ibadah umum, hendaklah ada badan yang menerimanya.
Pada diskusi yang kami lakukan, ada pertanyaan dari audien tentang:
Bagaimana hukumnya jika tujuan wakaf itu dialihkan, misalnya awalnya ditujukan untuk membangun masjid, tetapi mengingat di daerah itu sudah ada masjid, maka tujuan waqaf tadi dialihkan untuk pembangunan MDA.
Jawaban kami adalah boleh karena ditinjau dari tujuannya wakaf tersebut masih digunakan untuk kepentingan syiar Islam, untuk memajukan pendidikan Islam pada umumnya. Jadi tujuannya masih ditujukan untuk kepentingan umum umat Islam.
4. Pernyataan wakaf (shigat waqf)
Wakaf itu di-shigat-kan, baik dengan lisan, tulisan, maupun dengan isyarat. Wakaf dipandang telah terjadi apabila ada pernyataan wakif (ijab) dan Kabul dari mauquf’alaih tidak diperlukan. Isyarat hanya boleh dilakukan bagi wakif yang tidak mampu melakukan lisan dan tulisan.
D. MACAM-MACAM WAKAF
Menurut para ulama secara umum wakaf dibagi menjadi dua bagian:
1. Wakaf ahli (khusus)
Wakaf ahli disebut juga wakaf keluarga atau wakaf khusus. Maksud wakaf ahli ialah wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang atau terbilang, baik keluarga wakif maupun orang lain. Misalnya, seseorang mewakafkan buku-buku yang ada di perpustakaan pribadinya untuk turunannya yang mampu menggunakan. Wakaf semacam ini dipandang sah dan yang berhak menikmati harta wakaf itu adalah orang-orang yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf.
2. Wakaf khairi
Wakaf khairi ialah wakaf yang sejak semula ditujukan untuk kepentingan-kepentingan umum dan tidak ditujukan kepada orang-orang tertentu. Wakaf khairi inilah yang benar-benar sejalan dengan amalan wakaf yang amat digembirakan dalam ajaran Islam, yang dinyatakan pahalanya akan terus mengalir hingga wakif meninggal dunia, selama harta masih dapat diambil manfaatnya.
E. SYARAT-SYARAT WAKIF
Dalam wakaf terkadang wakif mensyaratkan sesuatu, baik satu maupun berbilang. Wakif dibolehkan menentukan syarat-syarat penggunaan harta wakaf, syarat-syarat tersebut harus dihormati selama sejalan dengan ajaran agama Islam. Misalnya, seseorang mewakafkan tanah untuk mendirikan pesantren khusus laki-laki, syarat seperti itu harus dihormati karena sejalan dengan ketentuan-ketentuan syara’.
Apabila syarat-syarat penggunaan harta wakaf bertentangan dengan ajaran Islam, wakafnya dipandang sah, tetapi syaratnya dipandang batal. Misalnya, seseorang yang mewakafkan tanah untuk masjid jami’, dengan syarat hanya dipergunakan oleh para anggota perkumpulan tertentu, maka wakafnya dipandang sah, tetapi syaratnya tidak perlu diperhatikan.
F. MENUKAR DAN MENJUAL HARTA WAKAF
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar ra yang menceritakan tentang wakaf bahwa wakaf tidak boleh dijual, diwariskan dan dihibahkan.
Perbuatan wakaf dinilai ibadah yang senantiasa mengalir pahalanya apabila harta wakaf itu dapat memenuhi fungsinya yang dituju. Dalam hal harta wakaf berkurang, rusak, atau tidak dapat memenuhi fungsinya yang dituju, harus dicarikan jalan keluar agar harta itu tidak berkurang, utuh dan berfungsi. Bahkan untuk menjual atau menukar pun tidak dilarang, kemudian ditukarkan dengan benda lain yang dapat memenuhi tujuan wakaf.
Ibnu Qudamah berpendapat bahwa apabila harta wakaf mengalami rusak hingga tidak dapat membawa manfaat sesuai dengan tujuannya, hendaknya dijual saja, kemudian harga penjualannya dibelikan benda-benda lain yang akan mendatangkan manfaat sesuai dengan tujuan wakaf dan benda-benda yang dibeli itu berkedudukan sebagai harta wakaf seperti semula.
Pada diskusi kami juga ada pertanyaan tentang bagaimana jika masjid yang sudah diwakafkan itu dijual dan uangnya digunakan untuk membangun masjid di tempat lain.
Jawaban kami adalah boleh, mengingat harta wakaf itu yang diambil adalah nilai manfaatnya, jadi ketika masjid itu sudah nampak rusak dan tidak layak pakai, boleh dijual dan dibangunkan masjid lain meskipun di tempat yang berbeda. Kebolehan ini mengingat fungsi masjid itu masih untuk syiar Islam dan kepentingan umum umat Islam.
G. PENGAWASAN HARTA WAKAF
Pada dasarnya pengawasan harta wakaf merupakan hak wakif, tetapi wakif boleh menyerahkan pengawasan kepada yang lain, baik lembaga maupun perorangan. Untuk menjamin kelancaran masalah perwakafan, pemerintah berhak campur tangan dengan mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengatur permasalahan wakaf termasuk pengawasannya.
Untuk pengawas wakaf yang sifatnya perorangan diperlukan syarat sbb:
- Berakal sehat
- Baligh
- Dapat dipercaya
- Mampu melaksanakan urusan-urusan wakaf
Bila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, hakim berhak menunjuk orang
lain yang mempunyai hubungan kerabat dengan wakif. Bila kerabat juga
tidak ada, maka ditunjuk orang lain. Agar pengawasan dapat berjalan
dengan baik, pengawas wakaf yang bersifat perorangan boleh diberi imbalan
secukupnya sebagai gajinya atau boleh diambil dari hasil harta wakaf.
Pengawas harta wakaf berwenang melakukan perkara-perkara yang dapat
mendatangkan kebaikan harta wakaf dan mewujudkan keuntungan
-keuntungan bagi tujuan wakaf, dengan memperhatikan syarat-syarat yang
ditentukan wakif.
Jaminan perwakafan di Indonesia dinyatakan dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 Pasal 49 ayat 3 yang menyatakan bahwa perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan peraturan Pemerintah.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari uraian di atas maka kami mengambil kesimpulan sbb:
Menurut bahasa wakaf berasal dari waqf yang berarti radiah (terkembalikan), al-tahbis (tertawan) dan al-man’u (mencegah).
Idris Ahmad berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wakaf ialah, menahan harta yang mungkin dapat diambil orang manfaatnya, kekalnya zatnya dan menyerahkannya ke tempat-tempat yang telah ditentukan syara’, serta dilarang leluasa pada benda-benda yang dimanfaatkannya itu.
KETENTUAN-KETENTUAN WAKAF
1. Harta wakaf harus tetap.
2. Harta wakaf terlepas dari pemilikan orang yang mewakafkannya.
3. Tujuan wakaf harus jelas dan sesuai dengan ajaran agama Islam.
4. Harta wakaf dapat berupa tanah dan sebagainya, yang tahan lama dan tidak musnah sekali digunakan.
RUKUN DAN SYARAT WAKAF
Syarat-syarat wakaf:
1. Wakaf tidak dibatasi dengan waktu tertentu
2. Tujuan wakaf harus jelas
3. Wakaf harus segera dilaksanakan setelah dinyatakan oleh yang mewakafkan
4. Wakaf merupakan perkara yang wajib dilaksanakan tanpa adanya hak khiyar .
Rukun-rukun wakaf ialah:
- Orang yang berwakaf (wakif)
- Harta yang diwakafkan (mauquf)
- Tujuan wakaf (mauquf’alaih)
- Pernyataan wakaf (shigat waqf)
MACAM-MACAM WAKAF
- Wakaf ahli (khusus)
- Wakaf khairi
SYARAT-SYARAT WAKIF
Dalam wakaf terkadang wakif mensyaratkan sesuatu, baik satu maupun berbilang. Wakif dibolehkan menentukan syarat-syarat penggunaan harta wakaf, syarat-syarat tersebut harus dihormati selama sejalan dengan ajaran agama Islam.
MENUKAR DAN MENJUAL HARTA WAKAF
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar ra yang menceritakan tentang wakaf bahwa wakaf tidak boleh dijual, diwariskan dan dihibahkan.
PENGAWASAN HARTA WAKAF
Pada dasarnya pengawasan harta wakaf merupakan hak wakif, tetapi wakif boleh menyerahkan pengawasan kepada yang lain, baik lembaga maupun perorangan. Untuk menjamin kelancaran masalah perwakafan, pemerintah berhak campur tangan dengan mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengatur permasalahan wakaf termasuk pengawasannya.
B. SARAN
Sebagai muslim dan calon guru kita harus mengetahui masalah wakaf, apalagi jika tempat kita mengajar di atas tanah wakaf. Agar kita bisa menjaga kebaikan itu sehingga menjadi amal jariyah.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Ash Shidiqy, Hasbi, 2001, Pengantar Fiqh Muamalah, Semarang: PT Pustaka Rizki Putra.
Basori, Karim, 2007, Muamalat, Yogyakarta : Pustaka Insan Madani
Karim, Helmi, 2002, Fiqh Muamalah, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Media Pembelajaran Audio - Makalah
MEDIA AUDIO
I. Pendahuluan
Media audio dapat memberikan beberapa kontribusi yang unik bagi proses belajar mengajar. Belajar mandiri tanpa membaca, praktek berbahasa asing, cerita yang menstimulasi imajinasi dan musik untuk aktivitas fisik adalah sebagian kegiatan yang bisa dilakukan menggunakan audio. Kaset, rekaman dan CD banyak tersedia dan mudah digunakan. Untuk menggunakan media audio secara efektif dibutuhkan pemahaman pada proses mendengar-menyimak dan pemilihan materi pokok yang dituju. Guru dapat menyiapkan materi audio sendiri, dan begitu pula dengan para siswa. Rekaman-rekaman bisa diambil dari praktek kemampuan komunikasi dan oral report (laporan lisan) dan kegiatan lain yang serupa. Dengan mengikuti petunjuk dasar yang benar kita bisa meningkatkan kualitas rekaman.
II. Mengembangkan Kemampuan Mendengar
Guru dapat mengunakan beberapa teknik untuk mengembangkan kemampuan mendengar siswa.
1. Untuk menuntun mereka mendengar, berilah siswa beberapa pertanyaan pendek sebelum mulai, satu atau dua pertanyaan. Kemudian lanjutkan dengan pemberian soal yang lebih panjang dan lebih banyak serta lebih lengkap/kompleks.
2. Memberi petunjuk.
Berilah siswa petunjuk secara individu atau kelompok dengan audio tape. Kemudian evaluasi kemampuan siswa untuk mengikuti petunjuk tersebut.
3. Minta siswa untuk mendengar ide pokok, rincian atau kesimpulan.
Guru membacakan sebuah cerita dan siswa diminta untuk menggambarkan apa yang terjadi. Suruh siswa mendengar ide pokok kemudian menulisnya. Teknik yang sama juga bisa digunakan untuk membuat kesimpulan.
4. Gunakan konteks
Siswa yang lebih muda bisa belajar membedakan makna dari konteks dengan mendengar kalimat-kalimat yang kata-katanya dihilangkan dan kemudian diisi dengan kata-kata yang cocok.
5. Analisa struktur dari penyajian
Siswa dapat diminta untuk menganalisa dan mengorganisir sebuah penyajian/presentasi. Guru bisa menentukan bagaimana sebaiknya mereka bisa melihat ide pokok dan menidentifikasi subtopic.
6. Membedakan antara informasi relevan dan tidak relevan
Setelah menyimak penyajian informasi, siswa diminta untuk mengidentifikasi ide pokok dan kemudian menghitung (dari yang paling banyak sampai paling sedikit) seluruh ide lain yang disajikan. Teknik yang lebih sederhana untuk siswa SD adalah mengidentifikasi kata-kata yang tidak sesuai/relevan dalam kalimat atau tidak relevan dalam paragraph.
III. Format Audio
Pemutar audio dengan pengontrol kecepatan
1. Radio
Radio merupakan perlengkapan elektronik yang dapat digunakan untuk mendengarkan berita bagus dan aktual, dapat mengetahui beberapa kejadian dan peristiwa – peristiwa penting dan baru, masalah – masalah kehidupan dan sebagainya.
Oemar hamalik (1985:125) mengemukakan ”radio is a power full education tool ; Teacher can use it effectively at all educational levels and in nearly all phase of education”.
Pendapat tersebut menunjukkan bahwa radio merupakan alat pendidikan yang digunakan secara efektif untuk seluruh level dan phase pendidikan.
Keuntungan dari radio sebagai media pendidikan adalah:
a. Harganya murah
b. Dapat dipindah – pindah
c. Dapat mengembangkan imajinasi anak didik
d. Merangsang partisipasi aktif mendengar.
e. Dapat mengatasi ruang dan waktu.
f. Mendorong kreatifitas anak didik.
g. Dan lain – lain
Kelemahannya diantaranya:
a. Sifat komunikasi hanya satu arah.
b. Program radio telah disentralisir
2. Audio Tape
Keuntungan dari audio tape yaitu bisa merekam sendiri dengan mudah dan ekonomis. Jika sudah tidak digunakan maka bisa dihapus, tidak mudah rusak dan mudah disimpan. Tape yang salah bisa diperbaiki. Ada beberapa batasan dalam proses perekaman suara latar yang tidak diinginkan ikut terekam.
Pita kaset adalah bentuk yang paling banyak digunakan, terdiri atas 2 rol terpasang permanent pada kotak. Dengan pita selebar 1/8 inci terpasang permanent pada rol dan dikemas dalam kotak plastic. Pita kaset digolongkan dari lamanya pita merekam. Contohnya kaset C-60 merekam 60 menit suara, artinya 30 menit setiap sisinya. C-90 merekam 45 menit tiap sisinya. Ukuran tempat kaset pada semua tape recorder sama, dan dapat diputar pada semua tape recorder, Tahan lama, tahan gunjangan dan goresan, dan Perangkat audio yang banyak ditemukan di kelas adalah kaset tape recorder.
3. Phonograph
Sampai tahun 1980 piringan hitam merupakan format terpopuler dalam memutar rekaman suara atau lagu dan diputar di sekolah-sekolah dan dirumah-rumah. Phonograph bentuknya padat, mudah dibawa dan mudah digunakan serta mudah meletakkan bagian/segmen yang khusus pada rekaman karena anda bisa melihat alur gerak jarum pada phonograph dan bagian-bagiannya dipisahkan oleh pita-pita hitam. Tempat setiap pilihan pada rekaman tersebut biasanya ditandai dengan label dan pelindungan dari debu.
Disamping keuntungannya piringan hitam juga mempunyai keterbatasan diantaranya piringan hitam mudah rusak jika seseorang menjatuhkan jarum pada piringan hitam atau apaun yang bisa merusak permukaannya. Cara penyimpanan yang salah dan terlalu panas dapat menyebabkan piringan hitam melengkung.
4. Compact Disk
Secara fisik CD berukuran kecil. Musik atau suara-suara lain disimpan dan direkam secara digital dalam ukuran bit, piringan perak tanpa alur seperti pada piringan hitam dapat menyimpan informasi dalam jumlah besar, ukurannya hanya 12 cm (diameter). Beberapa Cd dapat terdiri dari 75 menit musik. Keuntungan dari penggunaan CD adalah tahan terhadap kerusakan. Tidak ada jarum seperti pada phonograph yang bisa merusak permukaannya. Pada pengguna dapat secara cepat menentukan pilihan pada CD dan memainkan bagian yang diinginkan.
5. Audio Card
Audio card berukuran kira-kira mendekati amplop bisnis. Terdiri dari pita perekam magnetic di sisi bawahnya. Secara esensial merupakan flashcard tetapi dilengkapi suara. Audio card dimasukkan ke dalam celah/lubang sebuah mesin. Audio card menggunakan system dual track yang membolehkan merekam suaranya dan memutarnya kembali untuk membandingkan dengan suara sebelum direkam. Jika suara rekaman salah maka bisa dihapus dan direkam kembali sesering yang kita inginkan.
IV. Penerapan
Media audio bisa digunakan dalam semua fase pembelajaran. Dari pendahuluan disebuah topic hingga mengevaluasi hasil belajar siswa. Untuk kelas musik, rekaman, kaset dan CD bisa digunakan untuk mengenalkan materi baru atau menyediakan musik pengiring. Suara-suara dari alat-alat musik bisa disajikan secara individu atau kombinasi. Di TK dan SD rekaman bisa digunakan untuk mengembangkan irama, menceritakan sejarah, permainan dan memperagakan sejarah/cerita/kisah atau lagu. Dalam pelajaran IPS tape recorder dapat menyajikan suara seseorang yang memiliki kisah di kelasnya dan disekolah menengah guru bisa menggunakan audio card untuk menambah kosakata.
A. Memproduksi bahan-bahan pada kaset
Siswa dan guru dapat dengan mudah menyiapkan kaset. Siswa menyiapkan kaset yang digunakan untuk pertemuan, percakapan dan buku laporan persiapan. Tape disediakan guru untuk digunakan sebagai petunjuk langsung, sebagai ilustrasi teknik kerja yang dapat digunakan kemudian. Praktek keterampilan, seperti kesimpulan/ringkasan, dapat juga menyediakan audiokaset.
Proyek terkenal di abad 21 tingkat IPS adalah rekaman cerita lisan. Siswa mewawancarai warga kota mengenai komunitas mereka. Hanya satu siswa yang mewawancarai setiap wargakota, tetapi tugas wawancara bergilir antar siswa, dan seluruh perwakilan kelas berperan dalam menentukan pertanyaan mana yang akan dipertanyakan. Persiapan untuk proyek ini, siswa mempelajari kedua sejarah nasional dan local. Rekaman dipersiapkan selama wawancara. Dalam mempersiapkan proyek ini, para siswa belajar kedua-duanya sejarah nasional dan sejarah lokal. Semua tape dipersiapkan sepanjang wawancara berlangsung diterbitkan ke dalam program untuk penggunaan dengan ilmu kemasyarakatan kelas lain dan untuk siaran oleh stasiun radio yang lokal. Audiotape proyek ini melakukan kerja rangkap dalam memberi tahu para siswa dan penduduk lokal tentang sejarah lokal dan mengumpulkan serta memelihara informasi yang sangat mungkin hilang.
Kaset Perekam dapat digunakan untuk menyajikan laporan buku. Para siswa boleh merekam buku mereka, laporan selama waktu studi di dalam media memusat atau di rumah. Laporan dievaluasi oleh guru, dan yang terbaik dijaga tersimpan di dalam pusat media. Para siswa didorong untuk mendengarkan sebelum mereka memilih buku-buku untuk dibaca. Karena laporan terbatas tiga menit, para siswa diperlukan untuk menyunting gagasan utama dari buku dan untuk mengorganisir pemikiran mereka dengan teliti. Sepanjang perekaman, mereka mempraktekkan ketrampilan berpidato mereka. Mereka didorong untuk membuat laporan untuk menggairahkan yang mungkin dapat menarik perhatian para siswa dalam membaca buku.
Alat perekam dapat digunakan untuk mengumpulkan rekaman suatu darmawisata. Ketika kembali ke kelas, para siswa dapat memutar kembali tape untuk diskusi dan tinjauan ulang. Banyak musium, observatorium, dan publik lain membolehkan pengunjung untuk merekam tentang berbagai benda pajangan, yang boleh direkam kembali untuk playback di dalam kelas.
Di dalam sekolah teknik kejuruan, para siswa teknologi laboratorium diajar prosedur untuk membangun alat prosthetic seperti jembatan dengan mendengarkan suatu audiotape yang disiapkan oleh instruksi mereka. Untuk lebih efektif dan efisien di (dalam) pekerjaan mereka, para siswa ini harus mempunyai kedua-duanya tangan bebaskan dan mata mereka harus focus pada pekerjaan mereka, bukan pada suatu buku teks atau manual. Audiotapes mumungkinkan para siswa untuk pindah/gerakkan pada langkah mereka sendiri, dan bebas bergerak di sekitar laboratorium dan mendiskusikan masing-masing pekerjaan siswa secara individu.
Seorang guru dengan berbagai kesulitan belajar (tetapi rata-rata kecerdasan/inteligen) menyediakan instruksi bagaimana cara mendengarkan memberi kuliah, pidato, dan presentasi lisan lain. Para siswa mempraktekan ketrampilan mendengar mereka dengan tape atau rekaman cerita, puisi, dan instruksi. tape. Setelah para siswa sudah mempraktekkan ketrampilan mendengarkan mereka di bawah arahan guru, mereka dievaluasi menggunakan suatu tape yang mereka belum mendengar sebelumnya. Para siswa mendengarkan tape selama lima menit tanpa mengambil catatan dan kemudian diberi satu rangkaian pertanyaan berhubungan dengan isi penting dari jalan lintasan.
Di dalam suatu sekolah jurusan bisnis, para siswa praktek menggunakan perintah audiotapes yang disiapkan oleh guru dan individu lain di (dalam) sekolah, seperti atasan, penasihat bimbingan, atau instruktur seni industri. Variasi suara pada tape mengijinkan para siswa untuk praktek berhadapan dengan suara berbeda, aksen, dan dikte mempercepat. Guru menggolongkan tape menurut kesukaran kata dan kecepatan rekaman. Para siswa mulai dengan tape yang gampang dan kemudian pindah ketingkat lebih sulit. Guru juga mengadakan percobaan dengan suatu alat perekam peubah kecepatan, yang mana dapat menyajikan tape yang sama kepada para siswa pada berbagai kecepatan. secara individu, para siswa menggunakan perekam yang variable-speed untuk menentukan seberapa cepat mereka dapat memahami kata dan ketelitian.
Sering terlewatkan penggunaan material audio adalah untuk mengevaluasi hasil belajar siswa. Sebagai contoh, pertanyaan test mungkin direkam sebelumnya untuk anggota kelas untuk digunakan secara individu. Para siswa mungkin diminta untuk mengidentifikasi suara di dalam suatu perekaman (untuk menyebut nyanyian tunggal instrumen yang sedang dimainkan di dalam pergerakan berbakat musik tertentu atau untuk mengidentifikasi penggubah potongan musik tertentu ). Para siswa kelas ilmu kemasyarakatan bisa diminta untuk mengidentifikasi suara orang terkenal untuk direkam, atau mereka bisa diminta untuk mengidentifikasi periode waktu jalan wawancara mereka berdasar pada isi materi. Uji dan evaluasi di model audio untuk disesuaikan ketika mengajar dan belajar tuntuk diterapkan di dalam gaya tertentu itu .
Suatu keuntungan utama audiotapes adalah dapat dengan mudah disiapkan oleh para guru. yang diperlukan adalah suatu audiotape kosong, suatu alat perekam, dan sedikit know-how. Jika organisasi atau sekolah mu tidak mempunyai suatu perekaman studio, di sini adalah beberapa teknik [yang] gampang dan [puasa/cepat] untuk menyiapkan tape milik mu. Hasilnya mungkin tidak seperti khualitas profesional, tetapi kebanyakan instruktur sudah menemukan produk buat dengan cara ini untuk;menjadi efektif dan bermanfaat.
Subscribe to:
Posts (Atom)