Contoh SK Bendahara BOS
NOMOR : 01 / 1.4/MTs-AF/KPTS/III/2010
TENTANG
PENUNJUKAN BENDAHARA BANTUAN OPERASIONAL SISWA
MTsS AL - FATA PASIR AGUNG
KEPALA MTsS AL - FATA PASIR AGUNG
Menimbang : Bahwa demi terwujudnya pengelolaan keuangan sekolah yang lancar , transparan dan bertanggung jawab maka perlu ditetapkan seorang bendahara Bantuan Operasional Siswa MTsS Al - Fata Pasir Agung .
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar Menengah
5. Keputusan Menteri Negara Pendayaan Aparatur Negara Nomor 48 / 1993
Memperhatikan : 1. Hasil keputusan Rapat Majelis Guru dengan Kepala MTsS Al - Fata Pasir Agung tanggal 01 Maret 2010.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Menunjuk yang namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Bendahara Bantuan Operasional Siswa pada MTsS Al - Fata Pasir Agung.
Kedua : Dalam melaksanakan tugasnya guru yang bersangkutan bertanggung jawab kepada Kepala MTsS Al - Fata Pasir Agung.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak mulai tanggal ditetapkan . dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Asli Surat Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
KEPALA
B A S Y U N I ,S.Ag
Tembusan YTH :
- Kepala Kantor BRI Unit .Pasir Pengaraian
- Ketua Komite Madrasah
- Ketua Yayasan Al - Fata
- Arsip
Lampiran : Surat Keputusan Kepala MTsS Al – Fata Pasir Agung
NOMOR : 01 / 1.4/MTs-AF/KPTS/III/2010
TANGGAL : 01 Maret 2010
TENTANG : PENUNJUKAN BENDAHARA BOS MTsS Al – Fata Pasir Agung
NO | N A M A | TTL | JENIS KELAMIN | IJASAH TERAKHIR | TUGAS TAMBAHAN | KET |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 8 |
1. | M U K H L I S ,SHI | Teluk Kabung, 13 Juni 1983 | Laki - laki | S1 | Bendahara BOS MTsS Al - Fata Bangun Purba |
Artikel Terkait
No comments:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment
Silahkan ketikkan komentar anda disini