pengertian perlombaan - makalah


PERLOMBAAN
A. Pengertian perlombaan
            Perlombaan dalam bahasa arab di sebut juga dengan musabaqoh.perlommbaan disyariatkan karena termasuk olah raga terpuji,hukumnya berubah-ubah,bias sunat,mubah bias juga haram,bergantung pada niatnya. Perlomban biasanya menggunakan anak panah,senjata,kuda biqhal,dan keledai.
            Dalil-dalil tentang pperlombaan terdapat di dalam al-kuran yang sunah seperti perlombaan dengan anaak panah lembing dan segala senjata yang dapat di lemparkan dijelaskan dalam firmannya.


Artinya :dan siapilah untuk menghadapi mereka dengan kekuatan yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat.
            Dalam sebuah hadist  yang diriwayatkan olah imam bukhori bahwa aisyah berkata :


 Artinya : aku berlomba lari bersama nabi Muhammad Saw tetepi aku dapat mengejarnya ketika aku mulai gemuk aku pun berlomba lari dengan beliau tetapi beliau dapt mengejar aku aku berkata : kemenagan ini sebagai imbangan bagi kekalahan itu.
            Hadis tersebut menunjukkan adanya perlombaan antara manusia dengan manusia tampa menggunakan alat, seperti lari.dalam sebuah hadis  yang di riwayatkan oleh imam muslim dari uqbah bin amr berkata aku mendengar rasulullah di atas mimbar bersabda:



Artinya siapilah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi ingat bahwa  kekuatan itu adalah memanah ingat bahhw a kekuatanituu adaalh memanah dan ingat bahwa kekuatan itu memanah.
Dalamsalah satu hadis di jelaskan oleh rasulullah Saw. Bahwa semua permainan haram kecuali yang tiga macam lengkapnya hadis sebagaiberikut :



Artinya :Setiap permainan adalah haram,kecuali yang tiga macam yaitu permainan seorang laki-laki dengan istrinya,melemparkan anak panah dari busurnya dan melatih kuda-kudanya.
            Diharamkam memenah (latihan memanah) yang dijadikan objek (asaran) panah adalah makhluk yang bernyawa seprti ayam,kambing,dan yang lainnya sebagaimana hadis yang di riwayatkan oleh imam bukhori dan muslim bahwa Abdullah bin umar melihat sekumpulan orang yang menjadikan seekor ayam sebagai sasaran dari panah mereka,maka dia brkata..

                          
Artinya sesungguhnya nabi Saw.melaknati orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran panahannya.
            sebuah hadis yang diriaytkan olaeh imam ahmat abu hurairoh berkata bahwa rasulullah Saw.bersabda:


Artinya : ttidak ada perlombaan kecuali dalam perlombaan unta,panah,atau kuda.
B.PERTARUHAN DALAM PERLOMBAAN
            Perlombaan (musabaqoh) tampa di pertaruhkan diperbolehkan berdasarkan kesepakatnan para ulama perlombaan dengan pertaruhan dibaagi menjadi dua bagian ada pertaruhan yang di halalkan ada pula pertaruhan yang di haramkanpertaruhan-pertaruahan yang dihalalkan adalah sebagai berikut :
A         dibolehkan mengambil harta dalam pperlombaan (hadiah) apabila hadiah itu datang dari pengusa atau yang lain seperti seorang bupati/camat berkata : barang siapa menang daalam perlombaan ini dia akan memprolel hadiah seekor domba.  Aatau seorang berkaata barang siapa yang menang dalam perlombaan ini dia akan memperoleh hadiah dariku.’’
B          salah seorang  dari dua orang yang berlomba atau salah satu pihak dari pihak yang berllomba yang mengeluarkan haadiah umpamanya salah satu pihak berkata: barang siapa yang menang dalam perlombaaan ini maka dia mempeorlek hadiah sepeda motor dariku tetpi apabila aku yang menang maka kalian tidak memperoleh apa-apa dariku danaku tidak mendapat suatu pun dari kalian.
C         petaruh/hadiah boleh diambil apabila datang dua belah pihak yang berlomba atau beberapa pihak yang berlomba sementara terdapat salah seorang atau salah satu pihak yang berhak menerima hadiaih itu bils dia menang dan tidak berutang apabila dia kalah dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh imam ahmat bahwa anas di Tanya Apakah kamu bertaruh di masa rasulullah Saw.anas menjawab ya
Demi,allah telah mempertaruhkan kudanya yang di beri nama subhah,kemudian itu taruhan itu di menang oleh rasulullah,beeliau senang terhadap hal itu dan mengaguminya.
            Pertaruhan yang diharamkan oleh para ulama adlah pertaruha yang apabila salah seorang (satu pihak) yang bertaruh menang memperoleh hadiah (taruhan itu) sedangkan apabila dia kalah dia berutang pada temannya kejadian seperti ini diharamkan karnadi anggab perjudian yang jelas-jelas di haramkan oleh ajaran agama islam.
            Dalam sebuah hadis rsulullh bersabda :
Artinya : kuda itu ada tiga maacam kuda untuk allah yang maha rahman kuda untuk manusia dan kuda untuk syaitan,kuda untuk allah adalah kuda yang di tambat dijalan allah, maka makanannya,kotorannya,kencingnya,(beliau menyebut yang lainnya)semua iti adlah pahala menurut yang di kehendaki allah adapun kuda untuk syaitan adalah kuda yang di pergunakan untuk bertaruh atau judi.kuda untuk manusia adalah kuda yang di ikat oleh manusia yang di gunakan untuk bekerja untuk menutupi kebutuhannya.

c. Jalab dan Janab dalam pertaruhan
            sebelum di jelaskan lebih jauh mengenai jalab dan janab dalam petaruh terlebih dahulu di jelaskan pengertian jalab dan lanab itu sendiri.
            Djelaskan dalam fiqh al-sunnah karya sayyid sabiq bahwa ibnu uwais berpendapat bahwa ibnu awais berendapat bahwa yang di maksud dengan jalab adalah meneriaki seekorkuda dari belakang dalam arena perlombaan agar kuda itu menang dalam perlombaan.sedangkan janab adalah ia seekor kuda di datangkan oleh seseorang kepada kudanya yang sedang di perlombakan untuk di naikinya agar secepatnya dia mencapai tujuan.
            Untuk lebih jelasnya arti ijab ialah seseorang yang memperlombakan kudanya disertai dengan orang yang meneriakinya agar larinya cepat. Sedangkan yang dimaksud dengan janab adalah seseorang menyediakan kuda lain bersama kuda yang diperlombakan,apa bila kuda yangdi kendarainya lelah dia berpindah kepada kuda yang telah di sediakannya itu.
            Menurut sebuah hadis yang di riwayatkan oleh ashab al-sunan dari imron al husain dari nabi Saw bersabda:

Tidak ada janab dan jalab dalam perlombaan

D. Menganianya binatang
          Binatang di haramkan untukdi aniaya seperti disiksa dan dibebani di luar kemampuannya.apabila seseorsng membebani bintang yang di luar kemampuannya maaka di bolehkan untuk mencegahnya,apa bila binatang itu di peranh susunya,sedangkan dia mempunyai anak yang membutuhkan susunya kecuali menurut ukuran yang tidak akan membahayakan anaknya.
            Termasuk kata gori menganiaya binatang adalah mengadu binatang seperti mengadu domba,mengadu ayam,mengadu kerbau,dan yang lain-lain.
            Menurut sebuah hadis yang di riwayatkan oleh imam muslim bahwa anas ibn hakim r.a.masuk kerumah hakim ibn ayyub tiba-tiba di situ terdapat orang-orang menjadikan seekor ayam sebagai sasaran dari panah mereka,maka dia brkata kepada  mereka,

Rasulullah melarang menawan binatang untuk dijadikan sasaran sehingga dia mati
            Lebih jauh dijelaskan bahwa yang dilarang bbukan hanya hewan tetapi yang mempunyai ruh(nyawa)dilarang untuk dijadikan sasaran sebagai mana ibnu abas berkata:

Janganlah kamu menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran.

E.      Bermain Nard
            Jumhur ulama berpendapat bahwa bermain nard(sejenis dadu) adalah haram mereka menyatakan haram berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh imam muslim,ahmat,dan abu daud dari buraidah r.a.dari rasulullh bersabda:



Barang siapa yang bermain nard syir maka seolah-olah orang itu mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi
            Sebuah hadis yang di riwayatkan oleh imam ahmat,abu daud,ibnu majjah,dan malik dari abi musa r.a.bahwa nabi Saw.bersabda


Barangsiapa bermain nard,maka dia telah maksiat pada allah dan rasulnya.’’
            Al-syaukani berkata bahwa bermain nard adalah halal (boleh) apabila tidak di barengi dengan taruhan,pendapat tersebut diriwayatkan dari ibnu mughaffal dan ibnu musyayyab.

F.         Bermain Catur
            Di ceritakan dalam kitsb fikih sunnah bahwa di dalamnya tedapat larangan-larangan bermain catur,tetapi tidak ada satu pun hadis tersebut yang sahih.sehingga ibnu hajar al-asqalani berkata tidak ada hadis sahih atau hasan didalam pengharaman bermain catur
            Dengan adanya sebab di atas maka ara fukoha berbeda pendapat dalam menghukumminya diantara mereka ada yang mengharamkan ada pula yang membolehkan diantara mereka yang mengharamkan adalah abu hanifah,imam malik,dan ahmad imam syafi’I dan sebagian tabi;in berpendapat bahwa bermain catur adalah makruh sebab sejumlah sahabat telah menerima catur demikian jugasejumlah tabi’in yang tidak terhitung banyaknya.
            Imam ibnu qudamah didalam kitab al-muqni berpendapat keharaman catur sama debgan keharaman nard,hanya nard lebih kuat haramnya. Catru maknanya sama dengan nard karena sama sehingga di qiaskan catur haram hukumnya abu hurirah sa’id ibnu al-muzayyab,dan sa’id ibn zubairberpendapat baha bermain catur boleh karna nash yang mengharamkannya tidak ada.
            Orang-orang yang berpendapat bahwa bermain catur adalah boleh mengemukakan persaratan-persaratan sebagai berikut.
  1. tidak melalaikan kewajiban agama
  2. tidak dicamuri dengan taruhan
  3. tidak muncul ditengah ermainan hal-hal yang bertentangan dengan syariat islam.
Ermasalahan yang kemudian timbul adalah bagaimana hukumnya menjual barang barang yang masih dibeli secara berangsur angsur dan belum lunas karena dimasyarakat terkadang seseorang membeli mobil kesalah satu dialer dan dibayar berangsur angsur satu kali dalam satu bulan.
            Menurut konse yang dikemukakan oleh achmad hasan ,enjualan barang yang sedang berangsur oleh seseorang yang mengasur keada orang lain batal karena barang tersebut bukan milik engangsur tetai milik dialer atau took sebagai temat untuk mengasur barang tersebut .masalah ini data diahami dengan kebenaran yang sesungguhnya ,setelah syarat syarat ada jual beli diketahui .syarat jual beli antara lain. Bahwa barang yang dierjual belikan adalah milik enjual atau enjual adalah wakil dari emilik barang .karena yang menggasur  motor atau mobil dealer sebelum lunas embayarannya diangga sebagai enyewa ,maka emilik motor atau mobil tersebut ,tidak boleh menjualnya kar
                   
           






           


KREDIT

A. Pengertian kredik
               Maksud kredit adalah sesuatu yang dibayar secara berangsur-angsur, baik itu dalam  jual beli maupun dalam pinjam-meminjam. Miisalnya seseeorang membeli sebuah mobil di sebuah dialer dengan uang mka sepuluh persen an sisanya di bayar secara berangsur-angsur selama sekian tahun dan di bayar satu kali dalam sebulan 


B. Nisbah pinjaman sulit sekali di hitung kedit-kredit yang berjangka pendek dann yang ditujukan untuk memenuhi kebuuhan likuiditas usaha penawaran atas pinjaman-pinjaman jangka pendek kedunia usaha.
               Dalam sector produksi permintaan total akan kredit jangka pendek akan bbergantung pada polume investasi jangka panjang dan melauasnya kredit jangka panjang (kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada peruusahaan lainnyan) sangat dominan.kredit yang dibutuhkan untuk jangka waktu seminggu atau satu bulan dapat diperkiraka dengan angka makro.ini dapat dilakukan oleh bank sentral yang kemudian akan meyakinkan suatu penawaran yang seimbang dengan mengubah nisbah permodalan kembali dan nisbah pinjaman.tugas mengalokasikan dana yang dapat  dipinjam di tingkat mikro ini kemudian dilaksanakan oleh bank masing-masing dengan criteria sebagai berikut.
a.       kebutuhan perusahaan akan kredit tertentu
b.      prioritas social yang di berikan pada perusahaan yang bersangkutan
c.       jenis jaminan yang diberikan atas pinjaman tersebut:
d.      apakah pencari kredit juga memperoleh pinjaman-pinjaman jangka panjang dari bank untuk perusahaan yang sama.
e.       Rata-rata tahunan atau mingguan dari saldo rekening giro pemohon pada bank yang sama

         Dalam kasus pinjam-meminjam  harus dijamin adanya pelunasan yang pada akhirnya yang pada akhirnya ditangani oleh Negara jika yang meminjam benar-benar tidak mampu membayar maka pelunasan juga dapat diambil dari dana yang terhimpun dari zakat pola asuransi juga dapat menjamonnya.

C islam dan kredit
          Menurut anwar iqbal Qureshi fakta-fakta yang objektif menegaskan bahwa melarang setiap pembungaan uang hal ini tidak berarti bahwa islam melarang perkreditan sebab menurut Qureshi sistem perekonomian modern tidak akan lancar tampa adanya kredit dan pinjaman.                                                              
    Pinjaman atau utang dapat dibagi ke dalam dua jenis (a) pinjaman jaman yang tidak menghasilkan (unproductive debi) yaitu pinjaman yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidupse hari-hari dan (b) pinjaman yang membawa hasil (income producing debi) yaitu pinjaman yang dibutuhkan seorang untuk menjalankan suatu usaha.

     Bentuk utang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga atau keperluan-keperluan hidup lainnya. Islam menyadari pentingnya jenis pinjam ini, tapi pinjaman ini dilakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari  bagi mereka yang tidak mampu bayar utang secara berangsur-angsur atau kontan (tunai) di anjurkan oleh agama islam agar utang orang tersebut dibebaskan (dihapuskan).apabbila orng tersebut benar-benar dalam keadaan terdesak, karena dalam islam dianjurkan apabila peminjam jatuh miskin (bangkrut) karena pinjaman itu, utang wajib dihapus.

     Langkah-langkah penyelesaian seseorang yang berutang dan tidak mampu membayarnya, pertama di beri penundaan waktu pembayaran (perpanjangan waktu peminjam)apa bila dalam perpan








Artinya :Diriwayatkan dari abu Hurairoh r.a. bahwa nabi saw. Bersabda Terdapat seorang pedagangyang menberikan kepada orang lain pinjaman (sudah menjadi kebiasaannya) jika dia mengetahui bahwa pinjaman dalam keadaan susah, dia akan memerintahkan pelayannya untuk menghapuskan utang itu,dengan harapan semoga Allah mengampuninya (pemilik) karena Bkarena perbuatan itulah allah memaafkan kelebihan yang didapatkan’’(Riwayat bukhori).

jangan waktu tidak mampu melunasi, maafkanlah dia dan anggap utang itu sebagai shadaqah. Hal itu akan lebih baik bagi yang meminjam. Sebagai rujukan pendapat di atas akan di ungkapka beberapa buah hadis.

  1. Perkreditan Bank

             Seseorang yang berlangganan pada suatu bank dapat meminta agar ditentukan untuknya suatu account yang berguna untuk melancarkan usahanya dalam hubungan pekerjaan dengan bank.accoun ini dinamakan dengan curren account (konto ukuran) pada umumnya ubungan seseorang lanngganan dengan bank terbatas dalam dua arah:
a.       menyimpan uang kredit
b.      menarik uang itu kembali
             menurut fuat mohd fachruddin berdasarkan pada hokum agama islam pelaksanaan curren account seperti di atas boleh jika di dalamnya tidak trkandung unsure haram yaitu apaabila curren account tidak memberikan bunga (interes) kepada pemilik uang diberi bunga oleh bank haram juga meminjam uang kebank tersebut.sebab peminjam uang terebut terikat oleh bunga.

              Ada pula dalam perkreditan yang diebut kredit konto kuran,artinya bank memberikan keempatan kepada satu orang untuk sewaktu-waktu meminjam uang dari bank itu.kredit ini dilakukan oleh sseorang pedagang industriawan atau perusahaan yang berlindung pada bank untuk mencari persetujuan mendapatkan sebuah hasil fonds-capital yaitu sejumlah uang yang diperlukan.uang pinjaman dapat diambil dan dipergunakan  sewaktu-waktu dengan cara sekali gus atau berangsur-angsur sesuai dengan keperluannya
Atas dasar ini bank harus menarik bunga menurut sedikit banyaknya pinjaman yang sedang dimabil terkadang utang ini diberikan dengan jaminan baik berupa surat-surat berhaga barang-barang,seseorang yang sedang dipercaya oleh bank itu. Bahkan tanpa jaminan sama sekali apabila eseorang yang berutang itu cukup terkenal dengan nama baiknya atau kedudukan yang kuat.

           Perkreditan konto kuran seperti dijelaskan diatas menurut pandangan agama islam haram karena system pembayarannya mengambil bunga sebesar 6% dari pinjaman. Sementara itu bunga menurut sebagian ulama termasuk riba sebab dasarnya adalah pinjaman semata-mata (facrddin,1985:125-26)*

  1. JUAL ANGSURAN

Jual angsuran dikenal dengan pula dengan huurkoop artinya sewa jual,jual
Dengan cara sewa atau jual beli dengan cara mengangsur.
            Penjualan dan pembelian seperti ini terjadi pada masyarakat yang kemampuan bidang ekonominya kelas menengah kebawah,seperti seseorang membuka sebuah tokopada toko tersebut terdapat lemari,kursi,tempat tidur dan lai sebagainya.kemudian di tentukan harganya apabila salah seorang membeli lemeri dengan tunai maka harganya Rp.5000.000.00 bila pembayaran berangsur maka harganya Rp.7500.000.00 denga uang muka 20% dan pembayaran dilakukan satu kali sebulan sebesar Rp.60.000

            Menurut ahmad hasan (dikenal dengan hasan bangil atau hasan bandung )jual beli di atas berdasarkan hokum agama islam boleh, tetapi akadnya adalah akat sewa bukan akat jual beli. Misalnya saya bernama ahmad mengaku menyewa sebuah kursi dari tuan amir dengan sewa tiap bulan Rp.60.000 dengan sarat sebagai berikut.
a.       apabila saya tiap bulan dapat membayar Rp.60.000 hingga sepuluh bulan       
      berturut-turut hinggs berjumlah Rp.600.000 ditambah uang muka 150.000
      sehingga jumlah keseluruhannya adalah Rp.750.000 maka kursi tersebut milik
      saya selama-lamanya
b.      apabila saya terlambat membayar satu bulan saja tuan amir berhak mengambil kursi itu dan uang yang dibayar kepada tuan amir dijadikan ongkos sewa barang itu bukan jadi angsuran atas harganya.

                  Selanjutnya di jelaskan oleh ahmad hasan bahwa semua urusan dagang,sewa-menyewa,beri-memberi dan hal-hal lain yang berhubungan dengan masalah keduniaan (disebut pula masalah mu’amalah) pada asalnya adalah halal,kecuali apabila dapat dalil yang mengharamkannya. Masalah penjualan dengan pembayaran diangsur (kredit) tidak terdapat satu dalil pun yang mengharamkannya. Ketiadaan dalil yang mengharamkannya sudah cukup dijadikan bahwa jual beli dengan cara mengangsur adalah halal selanjutnya di kemukakan beberaa hadits nabi antara lain.






Apa-apa yang berhubungan dengan ibadah kamu hendaklah kamu kembalikan padaku, dan apa yang berhubungan dengan duniamu, maka kamu lebih tau itu.(Riwayat ahmad).

            Permasalahan yang kemudian timbul adalah bagaimana hukumnya menjual barang-barang yang masih di beli secara berangsur-angsur dan belum lunas karena dimasyarakat terkadang seseprang membeli mobil kessalah satu dialer dan dibayar berangsur-angsur satu kali dalam setiap bulan.
           
            Menurut konsep yang telah dikemukakan oleh ahmad hasan penjualan barang yang sedang di angsur oleh seorang yang mengangsur kepada orang lain batal karena barang tersebut bukan milik pengangsur, tetapi milik dialer atau toko sebagai tempat untuk mengangsur barang tersebut.masalah ini dapat dipahami dengan kebenaran sesungguhnya setelah syarat-syarat jual beli diketahui.starat jual beliantara lain bahwa barang yang diperjual belikan adalah milik penjual atau penjual adalah wakil dari pemilik barang. Karena yang mengangsur motor atau mobil dealer belum lunas pembayarannya dianggab penyewa. Maka pemilik motor atau mobil tersebut tidak boleh menjualnya karena penjualan dilakukan oleh bukan orang yang berhak menjualnya sehinggan penualan tersebut batal hukumnya dan haram untuk dilakukan oleh umat islam.

            Akan tetapi pendapat ahmad hasan ini perlu di teliti kembali kebenarannya, karena didalam jual beli dan sewa-menyewa terdapat perbedaan yang nyata, antara lain didalam sewa yang utama adalah ba’I al-manfa’ah (menjual belikan manfa’at) sementara dalam jual beli adalah jual beli jenis barang,didalam sewa di batasi oleh waktu dan pekerjaan tertentu akhirnya dapat dikatakan bahwa jual beli berbeda dengan sewa-menyewa sehingga pendapat ahmad hasan ini perlu diteliti kembali (dikaji ulang).







PENUTUP



-         KESIMPULAN
Dari makalah kami ini kami menyimpulkan.
            *perlombaan adalah sesuatu perbuatan yang di syari’atkan oleh agama yang hukumnya bias berubah dari sunnat,halal,boleh dan bias juga menjadi haram.
      -     SARAN

            *setelah kami menyelesaikan makalah kami ini,kami menyadari masih terdapat ke
              Kesalahan,kekurangan dan kekhilapan yang terdapat didalamnya.

            *oleh karena itu kami kelompok yang telah menyusun makalah yang berjudul PERLOMBAAN mohon kritikan dan saran.saudara saudari untuk perbaikan makalah ini dan kesempurnaannya.


DAFTAR PUSTAKA


Ibrahim,tatang.Drs.pelajaran piqh2 madrasah stanawiyah kelas 2, armico bandung,1996


Djunaidi,wawan,MS,MA,fiqh untuk MA kelas x,PT,Lista pariska putra,kelapa ganding, Jakarta.2008
Share on :

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment

Silahkan ketikkan komentar anda disini