Contoh Surat Perjanjian Pemberitahuan Bantuan

SURAT PERJANJIAN PEMBERITAHUAN BANTUAN

Tentang pemberian bantuan operasional sekolah (BOS) untuk biaya operasional di SEKOLAH DASAR NEGERI 006 Bangun Purba desa Pasir Agung kecamatan Bangun purba Kabupaten Rokan Hulu pada hari Selasa tanggal dua puluh September tahun dua ribu delapan yang bertanda tangan dibawah ini :

1. Nama              :  H. HUSIN NONG, S.Sos
Jabatan             :  Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Rokan Hulu.
Alamat             :  Pasir Pengaraian
Sebagai Manager Program BOS Kabupaten Rokn Hulu berdasarkan SK Bupati Rokan Hulu
Nomor             :  13 Tahun 2008 tanggal 21 Januari 2008 bertindak atas nama pemerintah republic Indonesia selaku pemberi tugas , selanjutnya disebut sebagai pihak pertama.

2. Nama              :  MARYONO
Jabatan             :  Kepala Sekolah Dasar Negeri 006 Bangun Purba
Alamat             :  Pasir Pengaraian
Bertindak atas nama Sekolah Dasar Negeri 006 Bangun Purba Selaku Penerima Tugas, Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.

Kedua belah pihak setuju dan bersepakat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pihak kedua sebagai berikut :

a. Jenis Pekerjaan                  :  Mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah
b. Jumlah Bantuan                  :  20.480.000 (Dua puluh juta empat ratus delapan puluh ribu).
c. Waktu Pelaksanaan           :  6 Bulan ( Januari s/d Juni Tahun 2008 )
d. Tata cara pembayaran       :  pembayaran dilakukan dengan cara transfer langsung ke sekolah berdasarkan surat keputusan penerima bantuan yang diterbitkan oleh tim Manajemen BOS kabupaten, setelah SK penerima bantuan tersebut diterima oleh Tim Manajemen BOD Propinsi.
e. Pihak Kedua Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang tealah ditentukan serta melaporkan kegiatannya kepada pihak pertama.
f. Pihak kedua bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang , tentang penggunaan dana yang bersumber dari dana BOS maupun dari sumber lain.
g. Jika berdasarkan hasil audit , pemantauan dan evaluasi ternyata pihak kedua tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan , maka pihak kedua akan dikenai sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku , serta wajib menyetor kembali sebesar bantuan yang diterima ke Kas Negara.


Pihak Pertama :                                                                  Pihak Kedua :
Manager Program BOS                                                      Kepala
Kabupaten Rokan Hulu                                                     




H. HUSIN NONG, S.Sos                                                M A R Y O N O
                                                                                          NIP.131 073 604

*)  Dibuat rangkap 3
Share on :

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment

Silahkan ketikkan komentar anda disini