Komponen pembiayaan Bantuan Operasional Madrasah/ Sekolah
Sesuai dengan mekasinisme pencairan dana dan pemanfaatan dana BOS Madrasah dan BOP RA yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam No. Dj.1/Dt.1.1/PP.00.11/125/2015, bahwa dalam lampiran komponen pembiayaan BOS pusat untuk Madrasah adalah sebagai berikut:
1. Belanja barang/ Jasa / Habis pakai
- Pengembangan perpustakaan
- pembelian bahan-bahan habis pakai
- langganan daya dan jasa
- Perawatan Madrasah
- Pembiayaan pengelolaan BOS
2. Belanja Kegiatan
- Penerimaan peserta didik baru
- embelajaran Ekstrakurikuler
- Ulangan dan Ujian
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
- Pembelian perangkat komputer
- Biaya lainnya
3. Honorarium Guru honorer dan tenaga kependidikan honorer
4. Bantuan Siswa Miskin
5. Pembiayaan pengelolaan BOS
Mudah-mudahan info tersebut bisa membantu anda sesuai dengan yang dicari, karena info tersebu saya kutip dari surat masuk di Madrasah mengenai Mekanisme pencairan dan pemanfaatan dana BOS Madrasah Kementerian Agama RI. Jikalau kurang pas mohon untuk dikoreksi , terima kasih