Home » dakwah
Showing posts with label dakwah. Show all posts
Showing posts with label dakwah. Show all posts
Kufur Nikmat - Pengertian
Kufur Nikmat
Hampir setiap kata syukur di dalam Alquran selalu disandingkan dan dilawankan dengan kata kufur. Hal ini menunjukkan bahwa jika seseorang selalu berusaha di dalam segala aktivitasnya untuk bersyukur kepada Allah SWT, maka akan dijauhkan dari kekufuran. Sebaliknya, jika tidak pernah bersyukur, maka sama dengan mendekatkan bahkan menjerumuskan dirinya ke dalam lembah kekufuran tersebut.
Allah SWT berfirman : Karena itu ingatlah kamu kepada-Ku, niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kalian kufur kepada-Ku. (QS 2: 152). ... jika kalian bersyukur kepada-Ku, maka pasti Aku akan menambah (nikmat-Ku) kepada kamu sekalian. Tetapi jika kalian kufur kepada-Ku, maka ingatlah sesungguhnya azab-Ku sangat dahsyat. (QS 14: 7).
Shalat dalam Keadaan darurat
oleh Bapak Nizar Rofiki, S.Ag
SHALAT DALAM KEADAAN DARURAT
“Dari Imron bin Hushain, ia berkata: Bahwa Nabi SAW berkata “ Shalatlah dengan berdiri, jika kamu tidak bisa ( berdiri) shalatlah dengan duduk, jika tidak bisa (duduk) maka shalatlah dengan berbaring. Dan jika tidak bisa pula ( berbaring) shalatlah dengan isyarat”. HR Al Bukhori.
I PENDAHULUAN
MUZARA'AH DAN MUKHABARAH
A. Muzara’ah
ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung pemilik tanah
Mukhabarah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung orang yang mengerjakan.
Munculnya pengertian muzara’ah dan mukhabarah dengan ta’rif yang berbeda tersebut karena adanya ulama yang membedakan antara arti muzara’ah dan mukhabarah, yaitu Imam Rafi’I berdasar dhahir nash Imam Syafi’i. Sedangkan ulama yang menyamakan ta’rif muzara’ah dan mukhabarah diantaranya Nawawi, Qadhi Abu Thayyib, Imam Jauhari, Al Bandaniji. Mengartikan sama dengan memberi ketetntuan: usaha mengerjakan tanah (orang lain) yang hasilnya dibagi.
Rukun dan Syarat Perkawinan / pernikahan
Dalam buku hukum islam Indonesia karangan Drs. Ahmad Rofiq, M.A yang sidurnya dalam buku Hukum Perkawinan Islam karangan Khilil Rahman sebutkan syarat-syarat perkawinan mengikuti rukun-rukunya, diantaranya :
1. Calon Suami, syarat-syaratnya :
a. Beragama islam
b. Laki-laki
c. Jelas orangnya
d. Dapat memberikan persetujuan
e. Tidak terdapat halangan perkawinan
2. Calin Istri, syarat-syaratnya :
a. Beragama islam
b. Perempuan
c. Jelasn orangnya
d. Dapat dimintai persetujuannya
e. Tidak terdapat halangan perkawinan
3. Wali Nikah, syarat-syaratnya :
a. Laki-laki
b. Dewasa
c. Mempunyai hak perwalian
d. Tidak terdapat halangan perwaliannya
4. Saksi Nikah, syarat-syaratnya :
a. Minimal dua orang laki-laki
b. Hadir dalam ijab qabul
c. Dapat mengerti maksud
d. Islam
e. Dewasa
5. Ijab dan Qabul, syarat-syaratnya :
a. Adanya pernyataan mengawinkan dari wali
b. Adanya pernyataan penerimaan dari calon mempelai pria
c. Memakai kata-kata nikah, tarwij atau terjemahannya
d. Antara ijab dan qabul bersambungan
e. Antara ijab dan qabul jelas maksudnya
f. Orang yang berkait dengan ijab qabul tidak sedang dalam ihram, haji/ umrah
g. Majelid ijab dan qabul itu harus dihadiri minimum empat orag yaitu : calon mempelai pria atau wakilnya, wali dari mempelai pria atau wakilnya, dan dua orang saksi.
Asas - Asas Hukum Islam
Asas adalah landasan untuk berpikir yang sangat mendasar
Sebagai sumbangan dalam penyusunan asas – asas hukum nasional, tim itu hanya mengedepankan.
- asas umum
- asas keadilan
- asas kepastian hukum
- asas kemanfaatan
- asas – asas dalam lapangan hukum pidana.
- asas legalitas
- asas larangan memindahkan kesalahpahaman kepada orang lain.
- Asas praduga tak bersalah
- asas – asas dalam lapangan hukum perdata
- asas kebolehan atau mubah
- asas kemaslahatan hidup
- asas kebebasan
- asas menolak mudharat
- asas kebajikan
- asas kekeluargaan
- asas adil dan berimbang
- asas mendahulukan kewajiban daripada hak
- asas larang merugikan diri sendiri
- asas kemampuan berbuat
- asas kebebasan berusaha
- asas mendapatkan hak karena usaha
- asas perlindungan hak
- asas hak milik berpangsi sosial
- asas yang beritikat baik
- asas resiko yang dibebankan kepada benda atau harta tidak pada tenaga atau pekerja
- asas mengatur sebagai petunjuk
- asas perjanjian tertulis atau diucapkan didepan saksi.
Subscribe to:
Posts (Atom)