Pengertian Narkoba dan jenis - jenisnya
Narkoba (Narkotika dan Obat/Bahan Berbahaya) adalah istilah yang digunakan oleh penegak hukum dan masyarakat. Yang dimaksud dengan bahan berbahaya adalah bahan yang tidak aman digunakan atau membahayakan dan penggunaannya bertentangan dengan hukum atau melanggar hukum (ilegal).
Napza (Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif Lain) adalah istilah kedokteran untuk sekelompok zat yang jika masuk ke dalam tubuh menyebabkan ketergantungan (adiktif) dan berpengaruh pada kerja otak (psikoaktif). Termasuk dalam hal ini adalah obat, bahan, atau zat, baik yang diatur undang-undang dan peraturan hukum lain maupun yang tidak, tetapi sering disalahgunakan, seperti alkohol, nikotin,
kafein, dan juga inhalansia/solven. Istilah ini lebih tepat, karena mengacu pada undang-undang yang berlaku mengenai narkotika dan psikotropika.
kafein, dan juga inhalansia/solven. Istilah ini lebih tepat, karena mengacu pada undang-undang yang berlaku mengenai narkotika dan psikotropika.
Pada buku ini digunakan istilah Narkoba, karena telah populer, tetapi ruang lingkupnya meliputi semua obat, bahan, dan zat yang menyebabkan ketergantungan (Napza). Pendekatan ini perlu dilakukan terutama dalam upaya pencegahan, sebab zat adiktif lain seperti nikotin sering menjacli pintu masuk penggunaan narkoba lain.
Narkoba atau Napza adalah obat, bahan, dan zat bukan makanan, yang jika diminum, dihisap, dihirup, ditelan, atau disuntikkan berpengaruh pada kerja otak (susunan saraf pusat) dan sering menyebabkan ketergantungan. Akibatnya, kerja otak berubah (meningkat atau menurun); demikian pula fungsi vital organ tubuh lain (jantung, peredaran darah, pernapasan, dan lain-lain). (Menurut Lydia , hal : 5, 2006).
Jenis-Jenis Narkoba
1. Opioda : misalnya morfin, heroin, petidin, kodein, dan candu
2. Ganja atau kanabis atau marihuanan, hashish
3. Kokain dan daun koka
4. Alkohol (etil alkohol) yang terdapat dalam minuman keras
5. Amfetamin
6. Halusinogen, misalnya LSN, meskalin, psilosin, dan psilosibin
7. Sedative dan hipnotika
8. PCP (Fensiklidin)
9. Solven dan inhalansia
10. Nikotin yang terdapat dalam tembakau
Kafein yang terdapat dalam kopi, teh, dan minuman kola
Artikel Terkait
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
tq da bantuin tugasku..
ReplyDeletejauh hi narkoba sebelum kita terperangkap di dalam dunia kemiskinan dan kematian yang secara tdk wajar
ReplyDeleteya betul itu , betul... betul....betul......
ReplyDeletejauhkan anda dari NnNnNnNnRrRrRrRrKkKkKkOoOoOoOoOo
ReplyDeleteBbBbBbBbBb .................AaAaAaAaAa karna narkoba akan merugikan dirimu sendiri
arkoba hanya merusak generasi muda n menghancurkan masa depan
ReplyDelete