Penilaian Pendidikan Agama Islam


PENILAIAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Dalam Undang – Undang No. 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional Bab VI pasal 24 ayat 5 disebutkan bahwa setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak “memperoleh penilaian hasil belajar”.
  1. Pengertian
Penilaian Pendidikan Agama Islam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menimbang sejauh mana Pendidikan Agama Islam telah dilakukan menghasilkan sesuatu yang berharga atau mencapai apa yang telah ditetapkan dalam garis – garis besar Program pendidikan agama Islam.
  1. Tujuan Penilaian
Yaitu untuk mengetahui sempai dimana tingkat kemampuan dan keterampilan peserta didik dalam mencapai tujuan – tujuan kurikuler dan untuk menilai sampai dimana efektifitas pengalaman belajar, kegiatan belajar dan metode mengajar yang digunakan.
  1. Fungsi Penilaian
Evaluasi pendidikan agama islam berfungsi untuk:
  1. Memberikan umpan balik
  2. Menentukan hasil kemajuan belajar siswa
  3. Mengenai latar belakang psikologis, fisik dan lingkungan peserta didik terutama yang menglami kesulitan belajar.
  1. Prinsip evaluasi Pendidikan Agama Islam
  1. Prinsip Menyeluruh
  2. Prinsip Kontinyutas
  3. Prinsip Objektif
  4. Prinsip individual.
Share on :

Artikel Terkait