Penilaian Pendidikan Agama Islam
PENILAIAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Dalam Undang – Undang No. 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional Bab VI pasal 24 ayat 5 disebutkan bahwa setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak “memperoleh penilaian hasil belajar”.
- Pengertian
Penilaian Pendidikan Agama Islam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menimbang sejauh mana Pendidikan Agama Islam telah dilakukan menghasilkan sesuatu yang berharga atau mencapai apa yang telah ditetapkan dalam garis – garis besar Program pendidikan agama Islam.
- Tujuan Penilaian
Yaitu untuk mengetahui sempai dimana tingkat kemampuan dan keterampilan peserta didik dalam mencapai tujuan – tujuan kurikuler dan untuk menilai sampai dimana efektifitas pengalaman belajar, kegiatan belajar dan metode mengajar yang digunakan.
- Fungsi Penilaian
Evaluasi pendidikan agama islam berfungsi untuk:
- Memberikan umpan balik
- Menentukan hasil kemajuan belajar siswa
- Mengenai latar belakang psikologis, fisik dan lingkungan peserta didik terutama yang menglami kesulitan belajar.
- Prinsip evaluasi Pendidikan Agama Islam
- Prinsip Menyeluruh
- Prinsip Kontinyutas
- Prinsip Objektif
- Prinsip individual.