MENUNJUKKAN SKAP POSITIF TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN KONSTITUSI PERTAMA


*                  Sikap  Postif Terhadap Proklamasi Kemerdekaan
Kita tahu bahwa bangsa Indonesia harus berjuang sekian melawan penjajah untuk mencapai kemerdekaan. Di zaman penjajahan, rakyat Indonesia menderita, hidup miskin, dan sengsara. Hak-hak asasinya tidak dihargai dan dirampas begitu saja oleh penjajah.
Sejarah mencatat bahwa pada dasarnya pejajah itu kejam dan rakus serta merampas hak-hak asasi manusia. Kekejaman dan kerakusan penjajah sungguh dialami oleh rakyat Indonesia selama masa penjajahan. Penderita rakyat Indonesia akibat kekejaman dan kerakusan penjajah sungguh tak terlukiskan. Oleh sebab kekejaman dan kerakusa itu, maka menucullah perasaan senasib dan sependeritaan yang mendorong rakyat Indonesia untuk bersatu dalam perjuangan melawan penjajah.
Mengacu pada hal-hal yang terungkap di atas, maka para peserta didik yang sekaligus adalah warga Negara Indonesia harus mampu menunjukkan sikap-sikap positif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. sikap-sikap positif yang dapat kalian tunjukkan antara lain dengan :
1)      Menghargai jasa-jasa para pahlawan
2)      Membela kemerdekaan Indonesia dari berbagai gangguan dan ancaman tidak dari luar maupun dari dalam negeri.
3)      Rela berkorban demi Negara dan bangsa Indonesia
4)      Menentang setiap upaya dan tindakan yang mengganggu ketertiban dan keamanan
5)      Turut serta atau berpartisipasi secara aktif dalam merayakan HUT (Hari Ulang Tahun) Kemerdekaan RI
6)      Bersemangat dan penuh nikmat saat memasang dan mengibarkan bendera merah putih.
7)      Turut serta menjaga keindahan dan kebersihan di manapun berada
8)      Turut serta menjaga nama baik bangsa dan Negara
9)      Menghormati hak-hak dan kewajiban membela Negara
10)  Bersemangat dan giat belajar dalam mengikuti pendidikan/ pelajaran di sekolah
11)  Sportif, jujur, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan kewajiban
12)  Mendukung dan menghargai segala daya upaya untuk tegaknya pemerintahan  Negara Kesatuan Republik Indonesia
13)  Mendukung kegiatan pembangunan nasional

*      Sikap Positif Terhadap Konstitusi Pertama
Setelah Proklamasi kemerdekaan Indonesia dikumandangkan, maka dibutuhkan adanya aturan untuk mengatur pemerintah Negara Indonesia. Oleh sebab itu, pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 ditetapkan sebagai konstitusi Negara Indonesia. Tindakan menerapkan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Indonesia merupakan tindakan yang sesuai dengan amanat Proklamasi yang tertera pada alinea kedua, yakni melaksanakan pemindahan kekuasaan menuju pmerintahan nasional. Pada tanggal 18 Agustus 1945 diterapkanlah konstitusi Negara Indonesia. Dalam penyelenggaraan pemerintah nasional, UUD 1945 berkedudukan sebagai landasan konstitusinya. Artinya, pemerintah itu tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka, akan tetapi berdasarkan konstitusi atau UUD.
Oleh karena itu, para peserta didik yang sekaligus adalah warga Negara Indonesia hendaknya mampu menunjukkan sikap-sikap positif itu antara lain adalah :
1)      Mendukung keberadaan bnetuk Negara Indonesia sebagai Negara kesatuan.
2)      Mendukung keberadaan bentuk pemerintah Indonesia, yakni Republik Indonesia
3)      Mendukung system pemerintahan Presindesil, yakni menghargai hak-hak preprogratif (hak istimewa) Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Negara sebagai pembantu Presiden dalam menjalankan pemerintahannya.
4)      Menghargai budaya demikrasi di mana pun berada
5)      Mendukung dan menyukseskan terselenggaranya pemilihan umum
6)      Menghargai proses pergantian kepemimpinan nasional secara aman dan damai
7)      Menghargai adanya kehidupan masyarakat religius
8)      Menghargai herkat dan martabat manusia
9)      Menjunjung tinggi proses peradilan yang bebas
10)  Turut serta melaksanakan dan menjamin keberadaan hak-hak asasi manusia
11)  Menjunjung tinggi hokum dan pemerintah
12)  Mendukung adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka
13)  Mendukung terselenggaranya keadilan social  bagi seluruh rakyat Indonesia
14)  Menghargai norma-norma kehidupan social dan budaya
15)  Selalu mencintai tanah ait, bangsa, dan Negara Indonesia di mana pun berada
16)  Membiasakan diri untuk hidup gotong royong dan bekerjasama
17)  Bersemangat dalam pendidikan dan belajar memperdalam ilmu pengetahuan dan teknologi.
Share on :

Artikel Terkait