Contoh SK Tim Assesor Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Pada kesempatan terdahulu sudah diosting mengenai lembar catatan fakta, nah sekarang buat anda yang membutuhkan Surat Keputusan (SK) tim assesor PKG, mudah-mudahan postingan ini bisa membantu, karena pada dasarnya seorang penilai kinerja guru di sekolah maupun di Madrasah harus di SK kan terlebih dahulu, karena penilaian tersebut bersifat formal dan terjamin legalitasnya. oleh sebab itu berikut adalah contoh formatnya. Silahkan di copy di Ms. Word dan di edit sesuai kebutuhan anda. Mohon maaf jika formatnya acak-acakan.
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR ...............
NOMOR : .... / ..... / VI / 2014
TENTANG
TIM ASSESOR PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
SD ............... TAHUN 2014
KEPALA SEKOLAH DASAR ...............
Menimbang | : | a. | Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, perlu dibentuk tim Assesor Penilaian Kinerja Guru (PKG) SD ...............; |
b. | bahwa pembentukan tim tersebut perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala SD ................ |
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; |
2. | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; | ||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru; | ||
4. | Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; | ||
5. | Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor; | ||
6. | Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; | ||
7. | Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah; | ||
8. | Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; | ||
9. | Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; | ||
10. | Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Nomor 860/3365 tanggal 31 Oktober 2013 perihal Persiapan Pelaksanaan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009; | ||
11. | Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Nomor 860/1003 tanggal 25 Maret 2014 perihal Pelaksanaan PKG dan PKB. |
Memperhatikan | : | Hasil Rapat Dewan Guru tanggal … 2014 tentang Pembentukan Tim Assesor Penilaian Kinerja Guru (PKG) SD ............... Tahun 2014. |
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA | : | Nama-nama Tim Assesor Penilaian Kinerja Guru (PKG) SD ............... Tahun 2014 dan guru yang dinilai sebagaimana yang tersebut dalam lampiran keputusan ini. |
KEDUA | : | Assesor segera menyusun program kerja dan jadwal pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru. |
KETIGA | : | Setelah melaksanakan tugas segera melaporkan hasilnya secara tertulis kepada Kepala Sekolah. |
KEEMPAT | : | Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai. |
KELIMA | : | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya; |
Ditetapkan di : ..................
Pada Tanggal : …………. 2014
Kepala Sekolah
....................................
Lampiran 1 : Surat Keputusan Kepala SD ...............
Nomor : .... / ......... / VI / 2014
Tanggal : 29 Maret 2014
SUSUNAN TIM ASSESOR PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
SD ............... TAHUN 2014
NO | NAMA / NIP | JABATAN | KET | |
DALAM TIM | DALAM DINAS | |||
1. | …………………………. ……………………….. | Koordinator | Kepala Sekolah | |
2. | ……………………………… ………………………………. | Ketua | Guru ………. | |
3. | ………………………… ………………………………. | Sekretaris | Guru …….. | |
4. | ………………………………. …………………………… | Anggota | Guru ………. | |
5. | ………………………. ………………………………. | Anggota | Guru ………….. | |