Rukun dan Syarat Perkawinan / pernikahan
Dalam buku hukum islam Indonesia karangan Drs. Ahmad Rofiq, M.A yang sidurnya dalam buku Hukum Perkawinan Islam karangan Khilil Rahman sebutkan syarat-syarat perkawinan mengikuti rukun-rukunya, diantaranya :
1. Calon Suami, syarat-syaratnya :
a. Beragama islam
b. Laki-laki
c. Jelas orangnya
d. Dapat memberikan persetujuan
e. Tidak terdapat halangan perkawinan
2. Calin Istri, syarat-syaratnya :
a. Beragama islam
b. Perempuan
c. Jelasn orangnya
d. Dapat dimintai persetujuannya
e. Tidak terdapat halangan perkawinan
3. Wali Nikah, syarat-syaratnya :
a. Laki-laki
b. Dewasa
c. Mempunyai hak perwalian
d. Tidak terdapat halangan perwaliannya
4. Saksi Nikah, syarat-syaratnya :
a. Minimal dua orang laki-laki
b. Hadir dalam ijab qabul
c. Dapat mengerti maksud
d. Islam
e. Dewasa
5. Ijab dan Qabul, syarat-syaratnya :
a. Adanya pernyataan mengawinkan dari wali
b. Adanya pernyataan penerimaan dari calon mempelai pria
c. Memakai kata-kata nikah, tarwij atau terjemahannya
d. Antara ijab dan qabul bersambungan
e. Antara ijab dan qabul jelas maksudnya
f. Orang yang berkait dengan ijab qabul tidak sedang dalam ihram, haji/ umrah
g. Majelid ijab dan qabul itu harus dihadiri minimum empat orag yaitu : calon mempelai pria atau wakilnya, wali dari mempelai pria atau wakilnya, dan dua orang saksi.