Inilah Syarat Pendaftaran NUPTK Terbaru 2015
Bagi Anda yang berprofesi sebagai guru maupun pengawas yang belum memiliki NUPTK saat posting ini dibuat sudah bisa mengajukannya dengan syarat yang sudah ditentukan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sebagai Guru dan Pengawas tentu harus memiliki kartu ini. Jika belum punya, maka secara nasional belum bisa diakui profesinya.
Dalam surat edaran nomor 11148 /J/LL/2015 tentang kebijakan persyaratan penerbitan NUPTK periode semester 2 tahun 2014/2015 adalah sebagai berikut:Untuk itu sebagai pendidik maupun tenaga kependidikan diwajibkan
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1) atau D4 dari LPTK/ PT negeri yang mempunyai program studi terakreditasi. yang dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertais setempat baik PNS maupun non PNS
- Untuk PNS/ CPNS memiliki SK ketetapan CPNS/PNS
- Untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri Memiliki SK dari Bupati/Walikota/ Gubernur setempat.
- Untuk Guru non PNS pada Sekolah Swasta harus berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY)
Selengkapnya anda bisa download surat edaran ini disini
Semoga sedikit artikel ini bisa membantu pencarian anda, Jadi jika belum punya Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan agar segera mengajuka syarat pendaftaran via online di padamu.siap.web.id atau langsung menghubungi Operator Sekolah/ Madrasah dimana anda mengajar.